Main Article Content
Abstract
Micro, Small and Medium Enterprises or commonly known as MSMEs have an important role in the current global economy, especially in Indonesia. However, the regulations and policies governing this sector in each country are different, depending on the legal system and economic policies implemented in that country. This study aims to analyze and compare legal policies related to MSMEs in several countries, including Indonesia, the United States, Japan and Germany. By using normative and comparative research methods, the results of this research reveal the various approaches taken by these countries in supporting MSMEs, both in terms of regulations, tax incentives, access to capital and legal protection. The policies taken by each country are policies that encourage the growth and development of MSMEs in that country where there are several similarities and differences related to existing regulations in Indonesia itself, for this reason there needs to be a common perception between institutions that have programs development of MSMEs to synergize to support existing policies as a form of implementation.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Ade Oktariatas, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari, Aditya Mahatidanar Hidayat, Lukmanul Hakim, (2020), Sharia Financial Technology in the Development of Bankable Micro Businesses, International Journal of Financial Research, Vol 11 No. 6.
- B.Limbong, (2013). Ekonomi Kerakyatan dan Nasionalisme Ekonomi. Jakarta: Margaretha Pustaka.
- Budiarto, (2019). Hukum Bisnis Internasional: Aspek Regulasi UMKM. Bandung: Alumni.
- Eka Travilta Oktaria, Hairudin Hairudin, (2023), Kontribusi Kemampuan Manajerial Terhadap Motivasi Berwirausaha Dan Iklim Usaha Dan Dampaknya Pada Kinerja UMKM, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol 14 No. 2.
- Fitria, F., & Priyono, M. (2018). "Perbandingan Kebijakan Hukum UMKM Indonesia dan Amerika Serikat: Perspektif Akses Pembiayaan dan Perlindungan Hukum." Jurnal Hukum Pembangunan,Vol. 9 No. (3).
- Ihwan Susila, (2007), Analisis Efisiensi Usaha Mikro, jurnal ekonomi pembangunan vol. 8, No. 2, desember 2007.
- Lestari, R., & Jatmiko, M. (2021). "Regulasi Hukum UMKM di Indonesia dan Jerman: Perspektif Pengembangan Usaha." Jurnal Ekonomi dan Hukum, 13(2).
- Lukmanul Hakim, Amelia Anwar, (2017), Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum di Indonesia, Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Vol 1 No. 1.
- Lukmanul Hakim, Etty Mulyati, Djuhaendah Hasan, Tarsisius Murwadji, (2020), Legal Aspects of Micro Business Development Institutions in State Purpose of Welfare, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 3.
- Lukmanul Hakim, Okta Ainita, (2023), Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan, Koperasi dan UKM Dalam Rangka Pembangunan Ekonomi Nasional, Journal Of Constitutional Law Society, 10.36448/cls.v2i2.53, Tahun 2023.
- Mohammat agus fuat dan Roy Valiant Salomo, Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang Berkaitan dengan Pemberdayaan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian Koperasi dan UMKM, BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 8 Nomor 2, Mei 2023.
- Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2015), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Mulyadi, R. (2014). Hukum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UKM
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Soerjono Soekanto, (2018)Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan8, UI-Press, Jakarta.
- Suryanto, H., & Wibowo, E. (2020). "Perbandingan Regulasi UMKM antara Indonesia dan Jepang: Pengaruh terhadap Kinerja UMKM." Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol 22 No. (1).
- Tulus Tambunan, (2002). Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia "Beberapa Isu Penting". Jakarta: Salemba Empat.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
- Yusuf, A., & Abdullah, R. (2018). "Strategi Pemasaran Digital UMKM di Indonesia: Peluang dan Tantangan." Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 6(1).
- Zainuddin Ali, (2009) Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
References
Ade Oktariatas, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari, Aditya Mahatidanar Hidayat, Lukmanul Hakim, (2020), Sharia Financial Technology in the Development of Bankable Micro Businesses, International Journal of Financial Research, Vol 11 No. 6.
B.Limbong, (2013). Ekonomi Kerakyatan dan Nasionalisme Ekonomi. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Budiarto, (2019). Hukum Bisnis Internasional: Aspek Regulasi UMKM. Bandung: Alumni.
Eka Travilta Oktaria, Hairudin Hairudin, (2023), Kontribusi Kemampuan Manajerial Terhadap Motivasi Berwirausaha Dan Iklim Usaha Dan Dampaknya Pada Kinerja UMKM, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol 14 No. 2.
Fitria, F., & Priyono, M. (2018). "Perbandingan Kebijakan Hukum UMKM Indonesia dan Amerika Serikat: Perspektif Akses Pembiayaan dan Perlindungan Hukum." Jurnal Hukum Pembangunan,Vol. 9 No. (3).
Ihwan Susila, (2007), Analisis Efisiensi Usaha Mikro, jurnal ekonomi pembangunan vol. 8, No. 2, desember 2007.
Lestari, R., & Jatmiko, M. (2021). "Regulasi Hukum UMKM di Indonesia dan Jerman: Perspektif Pengembangan Usaha." Jurnal Ekonomi dan Hukum, 13(2).
Lukmanul Hakim, Amelia Anwar, (2017), Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum di Indonesia, Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Vol 1 No. 1.
Lukmanul Hakim, Etty Mulyati, Djuhaendah Hasan, Tarsisius Murwadji, (2020), Legal Aspects of Micro Business Development Institutions in State Purpose of Welfare, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 3.
Lukmanul Hakim, Okta Ainita, (2023), Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan, Koperasi dan UKM Dalam Rangka Pembangunan Ekonomi Nasional, Journal Of Constitutional Law Society, 10.36448/cls.v2i2.53, Tahun 2023.
Mohammat agus fuat dan Roy Valiant Salomo, Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang Berkaitan dengan Pemberdayaan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian Koperasi dan UMKM, BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 8 Nomor 2, Mei 2023.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2015), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mulyadi, R. (2014). Hukum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UKM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Soerjono Soekanto, (2018)Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan8, UI-Press, Jakarta.
Suryanto, H., & Wibowo, E. (2020). "Perbandingan Regulasi UMKM antara Indonesia dan Jepang: Pengaruh terhadap Kinerja UMKM." Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol 22 No. (1).
Tulus Tambunan, (2002). Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia "Beberapa Isu Penting". Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Yusuf, A., & Abdullah, R. (2018). "Strategi Pemasaran Digital UMKM di Indonesia: Peluang dan Tantangan." Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 6(1).
Zainuddin Ali, (2009) Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.