Main Article Content
Abstract
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan pemerintah berupa bantuan sosial bersyarat yang diperuntukan kepada keluarga miskin sebagai penerima manfaat PKH. Penerima manfaat PKH adalah masyarakat miskin dengan kriteria seperti ibu hamil/menyusui, keluarga miskin yang memiliki anak berusia 0 sampai 5 tahun 11 bulan, memiliki anak dalam masa belajar (SD sampai SMA sederajat), lansia serta penyandang disabilitas berat. Terbentuknya PKH merupakan upaya dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan yang bertujuan untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan khususnya desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang, merupakan salah satu desa yang telah mengimplementasikan PKH sejak tahun 2014. Namun, bantuan PKH ini banyak menimbulkan berbagai macam kesenjangan sosial dalam masyarakat akibat bantuan PKH yang dirasa kurang tepat sasaran dan tidak merata sampai dengan dugaan adanya campur tangan aparatur desa dengan kepentingan pribadi sehingga banyaknya penerima manfaat PKH dari kalangan masyarakat yang dirasa kurang tepat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah masyarakat di Desa Bandar Agung adalah masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan tersebut sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 serta untuk mengetahui bagaimana peran dari Aparatur Desa dalam menentukan batasan-batasan penerima PKH di Desa Bandar Agung di tinjau dari Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field-research), dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Aparatur Desa dan Pengimplementasian Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan di Desa Bandar Agung masih kurang sesuai. Hal tersebut dikarenakan adanya kesenjangan sosial yang terjadi dikalangan masyarakat karena penentuan penerima manfaat PKH yang kurang tepat sasaran, disebabkan kurangnya koordinasi panitia PKH dengan aparatur desa yang kurang baik sehingga data yang didapat bukanlah data yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Ayu, Dyah. “Implementasi Program Keluarga Harapan Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Administrasi Publlik 2 (n.d.): 4.
- Direktorat Jaminan Sosial, Direktorat Jaminan Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian RI. Pedoman Umum Program Keluarga Harapan. Revisi., 2013.
- “Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial,” n.d.
- “Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018,” 2018.
- “Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” n.d.
- “Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” 2010.
- “Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kmentrian Sosial,” 2019.
- “Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai,” no. 156 (2017): 1–22.
- Refita Aprelia, Agustina Nurhayati, Rudi Santoso, Rita Zaharah. “Implementation of Religious Services Policy for the Elderly in South Sumatera: Analysis of Fiqh Siyāsah Tanfidziyah.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 3, no. 2 (2023): 239–53. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24042/as-siyasi.v3i2.21222 Implementation.
- RI, Direktorat Jaminan SosialDirektoran Jaminan Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian. Pedoman Umum Program Keluarga Harapan. Revisi., 2013.
- Rudi Santoso, Agus Hermanto. “ANALISIS YURIDIS POLITIK HUKUM TATA NEGARA (Suatu Kajian Tentang Pancasila Dan Kebhinnekaan Sebagai Kekuatan Negara Kesatuan Republik Indonesia).” NIZHAM 5, no. 1 (2016): 126–35. https://doi.org/https://doi.org/10.32332/nizham.v8i01.2093.
- Rudi Santoso, Maimun. “Dynamics And Enforcement Of Election Legal Issues In Lampung Province.” DELEGALATA Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 15 (2024): 80–87. https://doi.org/10.30596/dll.v9i1.18060.
- Santoso, Rudi, Khairuddin, and Abdul Qodir Zaelani. “Islamic Legal Analysis on the Role and Functions of Islamic Political Parties in Indonesia.” Advances in Social Science, Education and Humanities Research 492, no. RIICMuSSS 2019 (2020): 200–205. https://doi.org/10.2991/assehr.k.201113.038.
- Santoso, Rudi, Habib Shulton A, and Fathul Mu’in. “Optimalisasi Tugas Dan Fungsi DPRD Dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 1, no. 1 (2021): 100–117. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8960.
- Santoso, Rudi, Rita Zaharah, Saiyah Umma Taqwa, Ita Dwilestari, and Uswatun Hasanah. “Kajian Filsafat: Zakat Sebagai Sumber Keuangan Negara.” IJRC: Indonesian Journal of Religion Center 1, no. 1 (2023): 1–7. https://doi.org/10.61214/ijrc.v1i1.7.
- Sasmito, Cahyo. “Implementasi PKH Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan.” Jurnal Fublic Sector Innovtion 3 (2019): 73.
- SJafari, Agus. Kemiskinan Dan Pemberdayaan Kelompok. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
- “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin,” n.d.
- Utomo, Dedy. “Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Rumah Tangga Miskin.” Jurnal Administrasi Politik 12 (n.d.): 32.
References
Ayu, Dyah. “Implementasi Program Keluarga Harapan Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Administrasi Publlik 2 (n.d.): 4.
Direktorat Jaminan Sosial, Direktorat Jaminan Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian RI. Pedoman Umum Program Keluarga Harapan. Revisi., 2013.
“Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial,” n.d.
“Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018,” 2018.
“Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” n.d.
“Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” 2010.
“Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kmentrian Sosial,” 2019.
“Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai,” no. 156 (2017): 1–22.
Refita Aprelia, Agustina Nurhayati, Rudi Santoso, Rita Zaharah. “Implementation of Religious Services Policy for the Elderly in South Sumatera: Analysis of Fiqh Siyāsah Tanfidziyah.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 3, no. 2 (2023): 239–53. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24042/as-siyasi.v3i2.21222 Implementation.
RI, Direktorat Jaminan SosialDirektoran Jaminan Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian. Pedoman Umum Program Keluarga Harapan. Revisi., 2013.
Rudi Santoso, Agus Hermanto. “ANALISIS YURIDIS POLITIK HUKUM TATA NEGARA (Suatu Kajian Tentang Pancasila Dan Kebhinnekaan Sebagai Kekuatan Negara Kesatuan Republik Indonesia).” NIZHAM 5, no. 1 (2016): 126–35. https://doi.org/https://doi.org/10.32332/nizham.v8i01.2093.
Rudi Santoso, Maimun. “Dynamics And Enforcement Of Election Legal Issues In Lampung Province.” DELEGALATA Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 15 (2024): 80–87. https://doi.org/10.30596/dll.v9i1.18060.
Santoso, Rudi, Khairuddin, and Abdul Qodir Zaelani. “Islamic Legal Analysis on the Role and Functions of Islamic Political Parties in Indonesia.” Advances in Social Science, Education and Humanities Research 492, no. RIICMuSSS 2019 (2020): 200–205. https://doi.org/10.2991/assehr.k.201113.038.
Santoso, Rudi, Habib Shulton A, and Fathul Mu’in. “Optimalisasi Tugas Dan Fungsi DPRD Dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 1, no. 1 (2021): 100–117. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8960.
Santoso, Rudi, Rita Zaharah, Saiyah Umma Taqwa, Ita Dwilestari, and Uswatun Hasanah. “Kajian Filsafat: Zakat Sebagai Sumber Keuangan Negara.” IJRC: Indonesian Journal of Religion Center 1, no. 1 (2023): 1–7. https://doi.org/10.61214/ijrc.v1i1.7.
Sasmito, Cahyo. “Implementasi PKH Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan.” Jurnal Fublic Sector Innovtion 3 (2019): 73.
SJafari, Agus. Kemiskinan Dan Pemberdayaan Kelompok. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin,” n.d.
Utomo, Dedy. “Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Rumah Tangga Miskin.” Jurnal Administrasi Politik 12 (n.d.): 32.