Main Article Content
Abstract
With the enactment of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, it provides new regulations regarding the division of authority between levels of government. There are several administrations of government affairs which were previously part of the authority of the Regency/City and later became the authority of the State. The administration of government consists of the implementation of mandatory government and the implementation of elective government which is divided between the central government, provincial regions and regency/municipal regions. Mandatory Government Affairs are divided into Mandatory Government Affairs relating to Basic Services and Mandatory Government Affairs which are not related to Basic Services. The relationship of authority between the Central Government and Regional Governments in the system of the Unitary State of the Republic of Indonesia gave rise to the concepts of centralization and decentralization. The implementation of Regional Autonomy after the existence of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation took over the authority of the regional government, the authority of the Regional Government carried out by the Central Government can affect the existing government system in the region. Adjusted to the administration of government in the implementation of regional autonomy, this can affect local revenue which can have a negative impact on the area.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Artikel LHK. (2020). Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Bidang Kehutanan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tersedia secara online dari: https://blogmhariyanto.blogspot.com/2015/11/pembagian-urusan-pemerintahan-konkuren.html.
- Jorawati Simarmata. (2015). Perspektif Kebijakan Daerah dalam Konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait.
- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Administrasi Pemerintahan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja: Nota Pengantar Background Note dan Daftar Inventarisasi Masalah. hal. 3. Tersedia secara online dari: https://www.kppod.org/backend/files/laporan_penelitian/KPPOD%20%28Klaster%20Administrasi%20Pemerintahan%29%200807.pdf.
- Kumparan. (2020). Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Vs Undang-Undang Pemerintahan Daerah: Pemerintah harus Kaji Ulang. Tersedia secara online dari: https://kumparan.com/bayu-smaga/omnibus-law-uu-cipta-kerja-vs-uu-pemerintah-daerah-pemerintah-harus-kaji-ulang-1umqs7Z6FKN/2.
- Muhammad Ridwansyah. (2018). “Upaya Menentukan Konsep Pusat-Daerah Menurut Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Tersedia secara online http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=633752&val=10359&title=Upaya%20Menemukan%20Konsep%20Ideal%20Hubungan%20Pusat-Daerah%20Menurut%20Undang-Undang%20Dasar%20Negara%20Republik%20Indonesia%20Tahun%201945
- Reghi Perdana. (2016). “Implikasi Perubahan Pembegian Urusan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah”, hal. Tersedia secara online https://jdih.bappenas.go.id/data/file/perubahan_pembagian_kewenangan_by_reghi_perdana.pdf
- Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, (Jakarta: PT Raja Grafindo Prasada, 2005).
References
Artikel LHK. (2020). Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Bidang Kehutanan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tersedia secara online dari: https://blogmhariyanto.blogspot.com/2015/11/pembagian-urusan-pemerintahan-konkuren.html.
Jorawati Simarmata. (2015). Perspektif Kebijakan Daerah dalam Konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Administrasi Pemerintahan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja: Nota Pengantar Background Note dan Daftar Inventarisasi Masalah. hal. 3. Tersedia secara online dari: https://www.kppod.org/backend/files/laporan_penelitian/KPPOD%20%28Klaster%20Administrasi%20Pemerintahan%29%200807.pdf.
Kumparan. (2020). Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Vs Undang-Undang Pemerintahan Daerah: Pemerintah harus Kaji Ulang. Tersedia secara online dari: https://kumparan.com/bayu-smaga/omnibus-law-uu-cipta-kerja-vs-uu-pemerintah-daerah-pemerintah-harus-kaji-ulang-1umqs7Z6FKN/2.
Muhammad Ridwansyah. (2018). “Upaya Menentukan Konsep Pusat-Daerah Menurut Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Tersedia secara online http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=633752&val=10359&title=Upaya%20Menemukan%20Konsep%20Ideal%20Hubungan%20Pusat-Daerah%20Menurut%20Undang-Undang%20Dasar%20Negara%20Republik%20Indonesia%20Tahun%201945
Reghi Perdana. (2016). “Implikasi Perubahan Pembegian Urusan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah”, hal. Tersedia secara online https://jdih.bappenas.go.id/data/file/perubahan_pembagian_kewenangan_by_reghi_perdana.pdf
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, (Jakarta: PT Raja Grafindo Prasada, 2005).