Main Article Content
Abstract
Campaigns leading up to elections are often carried out by various political parties. However, there are rules that must be obeyed when campaigning, one of the rules is that it is not permissible to campaign using educational facilities as stated in Article 280 paragraph 1 letter h of the Election Law. Recently, there was a Constitutional Court Decision Number 65/PUU-XXI/2023 regarding a request for legal uncertainty regarding the Explanation of Article 280 paragraph (1) letter h of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. This legal uncertainty is caused by a contradiction between norms and explanations, giving rise to chaos in the field. The method used in this research is normative juridical by conducting a literature study. The data used is secondary data, which is data that already exists. The conclusion of this article is that prohibiting campaigning in educational settings is not part of limiting the human rights of every election participant. Where the Court still maintains the provisions of Article 280 paragraph (1) letter h regarding the prohibition of campaigning through government facilities, places of worship and places of education by interpreting exceptions as still necessary and included in the body of Law no.7 of 2017 as a separate norm. The aim of the court to unite the exception provisions in the body of Article 280 paragraph (1) letter h is to create legal certainty in law enforcement for election violations.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Agus Mahardika. (2022). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Larangan Pemanfaatan Masjid Sebagai Tempat Kampanye Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
- Christo Semuel Junior Kilapong. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Lex Crimen, 9 (3).
- Demas Hermanto. (2023). Penegakan Hukum Pada Pelanggaran Kode Etik Kejaksaan Terhadap Penyalahgunaan Barang Sitaan Hasil Tindak Pidana Doctoral Dissertation, Universitas Pasundan.
- Didi Nazmi. (2023). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye di Ranah Pendidikan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 6 (1), 53-62.
- Kadek Widya Antari, et al. Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. Jurnal Komunitas Yustisia, 2 (2), 88-99.
- Mahkamah Konstitusi, (2024) Tafsir MK Ihwal Pelarangan Tempat Kampanye Pemilu. Retrieved from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19444&menu=2
- Moh. Ali Hofi & Teguh Wicaksono. (2023). Menjaga Eksistensi Kedaulatan Rakyat Dalam Bidang Politik, Hukum, Dan Ekonomi. Hakim : Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1 (3), 141-153.
- Nindi Mokodompit, Karmila Damariani Radjak, Gito Alan Ali. (2023). Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango. Graha Law Review, 1 (1).
- Ofis Rikardo. (2020). Penerapan Kedaulatan Rakyat Di Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Sasana, 6(1).
- Prisma Kemenkumham, (2024) Pengurangan dan Pembatasan HAM. Retrieved from https://prisma.kemenkumham.go.id/pengurangan-dan-pembatasan-ham
- Saputra, A. W. (2021). Konstitusionalitas Presidential Threshold Dalam Perspektif Pasal 6a Ayat (2) UUD NRI 1945, Doctoral dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
- Sri Sulandari, et al. (2021). Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Gianyar. Journal of Contemporary Public Administration (JCPA), 1(1),
- Widodo Dwi Putro, et al. (2020). Menemukan Kebenaran Hukum dalam Era Post-Truth. Konfrensi Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia ke VII. Sanabil Publishing. p. 169-174
References
Agus Mahardika. (2022). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Larangan Pemanfaatan Masjid Sebagai Tempat Kampanye Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Christo Semuel Junior Kilapong. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Lex Crimen, 9 (3).
Demas Hermanto. (2023). Penegakan Hukum Pada Pelanggaran Kode Etik Kejaksaan Terhadap Penyalahgunaan Barang Sitaan Hasil Tindak Pidana Doctoral Dissertation, Universitas Pasundan.
Didi Nazmi. (2023). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye di Ranah Pendidikan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 6 (1), 53-62.
Kadek Widya Antari, et al. Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. Jurnal Komunitas Yustisia, 2 (2), 88-99.
Mahkamah Konstitusi, (2024) Tafsir MK Ihwal Pelarangan Tempat Kampanye Pemilu. Retrieved from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19444&menu=2
Moh. Ali Hofi & Teguh Wicaksono. (2023). Menjaga Eksistensi Kedaulatan Rakyat Dalam Bidang Politik, Hukum, Dan Ekonomi. Hakim : Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1 (3), 141-153.
Nindi Mokodompit, Karmila Damariani Radjak, Gito Alan Ali. (2023). Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango. Graha Law Review, 1 (1).
Ofis Rikardo. (2020). Penerapan Kedaulatan Rakyat Di Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Sasana, 6(1).
Prisma Kemenkumham, (2024) Pengurangan dan Pembatasan HAM. Retrieved from https://prisma.kemenkumham.go.id/pengurangan-dan-pembatasan-ham
Saputra, A. W. (2021). Konstitusionalitas Presidential Threshold Dalam Perspektif Pasal 6a Ayat (2) UUD NRI 1945, Doctoral dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Sri Sulandari, et al. (2021). Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Gianyar. Journal of Contemporary Public Administration (JCPA), 1(1),
Widodo Dwi Putro, et al. (2020). Menemukan Kebenaran Hukum dalam Era Post-Truth. Konfrensi Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia ke VII. Sanabil Publishing. p. 169-174