Main Article Content
Abstract
Constitutional judges must have integrity and personality that is beyond reproach, be fair, be a statesman who masters the constitution and state administration, and not concurrently serve as a state official. Dismissal of constitutional judges before the end of their term of office can only be carried out for reasons, namely resigning at their own request submitted to the chairman of the Constitutional Court, being physically or mentally ill continuously for 3 (three) months so that they cannot carry out their duties as evidenced by a doctor's certificate , as well as dishonorably dismissed for reasons as set out in Article 23 paragraph (2) of the Constitutional Court Law. Related to the legality of dismissal of Constitutional Justices by the House of Representatives before the term of office ends. This type of research is normative legal research or normative juridical. A dishonorable dismissal of a Constitutional Judge can only be carried out if the reasons for dismissal are met in accordance with the provisions in Article 23 paragraph (2) of the Constitutional Court Law. Whereas the House of Representatives is only capable of nominating candidates for Constitutional Justices through an application to the President at the request of the Chief Justice of the Constitutional Court which will then be determined based on a Presidential Decree. After the Constitutional Court accepts the Presidential Decree, the Presidential Decree will be notified to the institution authorized to apply for a replacement of Constitutional Judges
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Fahmi Muhammad Ahmadi, Jaenal Aripin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Lembaga Penelitian, 2010), h., 31
- Hantoro, N. M. (2020). Periode Masa Jabatan Hakim Konstitusi dan Implikasinya terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Term of Office for Constitutional Justices and Its Implications against Judicial Independence). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 11(2), 191–210. https://doi.org/10.22212/jnh.v11i2.1705
- https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18715&menu=2
- https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/15452451/mk-nyatakan-pemberhentian-hakim-di-luar-uu-mk-inkonstitusional-bagaimana
- Sabungan Sibarani. 2018. Kajian Hukum Mengenai Pengangkatan Hakim Konstitusi oleh Presiden Ditinjau dari Prinsip Transparansi dan Partisipasi. Seminar Nasional Cendikiawan Ke-4 Tahun 2018. Buku 2: “Hukum, Politik, Manajemen, Ekonomi, Akuntansi, Konseling, Desain
- Setyorini, I. (2015). Tinjauan Filosofis Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Konsep Negara Hukum. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 1(02), 291–302. https://doi.org/10.32699/syariati.v1i02.1116.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undan-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi.
References
Fahmi Muhammad Ahmadi, Jaenal Aripin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Lembaga Penelitian, 2010), h., 31
Hantoro, N. M. (2020). Periode Masa Jabatan Hakim Konstitusi dan Implikasinya terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Term of Office for Constitutional Justices and Its Implications against Judicial Independence). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 11(2), 191–210. https://doi.org/10.22212/jnh.v11i2.1705
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18715&menu=2
Sabungan Sibarani. 2018. Kajian Hukum Mengenai Pengangkatan Hakim Konstitusi oleh Presiden Ditinjau dari Prinsip Transparansi dan Partisipasi. Seminar Nasional Cendikiawan Ke-4 Tahun 2018. Buku 2: “Hukum, Politik, Manajemen, Ekonomi, Akuntansi, Konseling, Desain
Setyorini, I. (2015). Tinjauan Filosofis Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Konsep Negara Hukum. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 1(02), 291–302. https://doi.org/10.32699/syariati.v1i02.1116.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undan-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi.