Main Article Content
Abstract
This study aims to understand how the political direction of law and the background of the formation of village laws, as well as understand how the development of villages and their needs when viewed from the aspect of laws and regulations. This research uses a statutory and conceptual approach, with this approach it can be concluded that the presence of village laws has created independence for villages in Indonesia, villages as the smallest government unit have received juridical recognition with the presence of village laws, but even so it is recorded that during the sewindu enactment, village laws still have some shortcomings. It is known the substance of the village law that gives local government authority. However, the many regulatory clauses relating to the village superstructure have implications for the village development authority that is given to be not entirely the right of the village. Thus, it is necessary to conduct normative and conceptual studies to be able to build issues and ideas related to the needs of today's law for government and rural communities.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Armen Yasir, Hukum Pemerintahan Desa (Bandarlampung: Zam Zam Tower, 2017).
- Badan Pusat Statistia, Persentase Penduduk Miskin Di Daerah Tertinggal (Persen), 2019-2021, https://www.bps.go.id/indicator/153/1238/1/persentase-penduduk-miskin-di-daerah-tertinggal.html diakses pada 12 Desember Tahun 2022
- Dian Herdina, (2019) “Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Perihal Pembangunan Desa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 1., Pp. 286
- Enrico Simanjuntak, (2016) “Pengujian Peraturan Daerah dan Peraturan Desa Pasca Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Desa”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 3, Pp. 642
- Kiki Endang, (2018) “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poitik Universitas Galuh, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol. 5, No. 1, Pp 77 https://doi.org/10.31078/jk1338
- Lia Sartika Putri, (2016) “Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa, Jurnal Legislasi Indonesia”, Vol. 13, No. 02, Pp. 163, https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.115
- Mohamad Rifan dan Liavita Rahmawati, (2021), Konstitusi Desa dan Eksistensinya Dalam Regulasi di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1, Pp. 23, DOI: https://doi.org/10.31078/jk1812
- Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Desa Tahun 2014
- Puput Mutiara, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Sewindu UU Desa: Dana Desa Tingkatkan Kualitas SDM dan Ekonomi Rakyat, https://www.kemenkopmk.go.id/sewindu-uu-desa-dana-desa-tingkatkan-kualitas-sdm-dan-ekonomi-rakyat diakses pada 12 Desember Tahun 2022
- Rudy, dkk, 2020, Hukum Pemerintah Daerah, Depok, PT Raja Grafindo Persada.
- Vita Deliana, (2022), Pengaruh Homogenisasi Pemerintahan Desa di Indonesia, Jurnal Hukum Peraturan, Vol. 5, No. 1.
- Yusnani Hasjimzoem, Dinamika Hukum Pemerintahan Desa, Jurnal Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 3, Tahun 2014, p 473, https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.312
References
Armen Yasir, Hukum Pemerintahan Desa (Bandarlampung: Zam Zam Tower, 2017).
Badan Pusat Statistia, Persentase Penduduk Miskin Di Daerah Tertinggal (Persen), 2019-2021, https://www.bps.go.id/indicator/153/1238/1/persentase-penduduk-miskin-di-daerah-tertinggal.html diakses pada 12 Desember Tahun 2022
Dian Herdina, (2019) “Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Perihal Pembangunan Desa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 1., Pp. 286
Enrico Simanjuntak, (2016) “Pengujian Peraturan Daerah dan Peraturan Desa Pasca Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Desa”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 3, Pp. 642
Kiki Endang, (2018) “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poitik Universitas Galuh, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol. 5, No. 1, Pp 77 https://doi.org/10.31078/jk1338
Lia Sartika Putri, (2016) “Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa, Jurnal Legislasi Indonesia”, Vol. 13, No. 02, Pp. 163, https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.115
Mohamad Rifan dan Liavita Rahmawati, (2021), Konstitusi Desa dan Eksistensinya Dalam Regulasi di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1, Pp. 23, DOI: https://doi.org/10.31078/jk1812
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Desa Tahun 2014
Puput Mutiara, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Sewindu UU Desa: Dana Desa Tingkatkan Kualitas SDM dan Ekonomi Rakyat, https://www.kemenkopmk.go.id/sewindu-uu-desa-dana-desa-tingkatkan-kualitas-sdm-dan-ekonomi-rakyat diakses pada 12 Desember Tahun 2022
Rudy, dkk, 2020, Hukum Pemerintah Daerah, Depok, PT Raja Grafindo Persada.
Vita Deliana, (2022), Pengaruh Homogenisasi Pemerintahan Desa di Indonesia, Jurnal Hukum Peraturan, Vol. 5, No. 1.
Yusnani Hasjimzoem, Dinamika Hukum Pemerintahan Desa, Jurnal Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 3, Tahun 2014, p 473, https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.312