Main Article Content
Abstract
Political parties are the political superstructure of a democratic country, namely as a means for citizens to occupy political positions through general elections. The requirements for passing verification as election participants by the General Elections Commission must be met by political parties contained in the election law, by making it harder for political parties to pass verification as well as exceptions for several political parties that have met certain verification requirements so that they are immediately designated as participants to next elections. The exception is not in accordance with Article 27 paragraph (1), Article 28D paragraph (1) and Article 28D paragraph (3) of the 1945 Constitution as unconstitutional through several decisions of the Constitutional Court. The purpose of this study is to determine the conditions for passing the verification of political parties participating in the General Election before and after the Constitutional Court Decision, and analyze the considerations of the Constitutional Court judges regarding the requirements to pass the verification of political parties participating in the General Election based on the principle of equal treatment before the law, using a normative approach. It can be concluded that the considerations of the Constitutional Court regarding the verification requirements of political parties participating in the general election are inconsistent because the material test of the 1945 Constitution used are different and there is not required for the Constitutional Court to use jurisprudence as a basis for consideration even though there are similarities in substance.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Agustine, Oly Viana. (2018). Keberlakuan Yurisprudensi Pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 15(3), 642-665. https://doi.org/10.31078/jk1539
- Ali, Zainuddin. (2014). Metode Penelitian Hukum (cetakan kelima). Jakarta: Sinar Grafika.
- Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana I1mu Populer,
- Asshiddiqie, Jimly. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. ke-5. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Hamdi, Mirja Fauzul. (2019). Kedudukan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Merekonstruksi Hukum Acara”, Jurnal Legislasi Indonesia 16(3), 313-324. https://doi.org/10.54629/jli.v16i3.508
- Junaidi, Veri. (2009). Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis: Tinjauan Kewenangan MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Jurnal Konstitusi, 6(3), 103-143. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_JK%20edis%203-september
- Kansil, C.S.T. (1982). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
- Karina, Dede. (2015). Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Konstitusi 12(4), 717-734. https://doi.org/10.31078/jk1243
- Kementerian Dalam Negeri. (2016). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. (Jakarta: Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
- Kurniawan, M. Beni. (2017). Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Tentang Status anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak. Jurnal Hak Asasi Manusia 8(1), 67-78. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2017.8.67-78
- Mahardika, Ahmad Gelora. (2020). Rekonstruksi Verifikasi Partai Politik Sebagai Penegakan Asas Efisiensi dan Efektivitas Pemilihan Umum. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum-Era Hukum 18(2), 159-176. https://doi.org/10.24912/erahukum.v18i2.9824
- Mertokusumo, Sudikno. (2003). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
- Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Permana, Adi Rizka. (2021). Peranan Yurisprudensi Dalam Membangun Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Khazanah Multidisiplin, 2(2), 70-84. https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13166
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Rokiyah dan M. Iwan Setiawan. (2022). Desain Pemilu Multi Partai Sederhana (Kritik terhadap Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(2), 302-311. https://doi.org/10.35326/pencerah.v8i2.1976
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277).
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaga Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5226).
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836).
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
- Wantu, Fence M. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: UNG Press.
- Yusdiyanto. (2013). Telaah Rezim Partai Politik Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 7(2), 160-167. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2
References
Agustine, Oly Viana. (2018). Keberlakuan Yurisprudensi Pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 15(3), 642-665. https://doi.org/10.31078/jk1539
Ali, Zainuddin. (2014). Metode Penelitian Hukum (cetakan kelima). Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana I1mu Populer,
Asshiddiqie, Jimly. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. ke-5. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hamdi, Mirja Fauzul. (2019). Kedudukan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Merekonstruksi Hukum Acara”, Jurnal Legislasi Indonesia 16(3), 313-324. https://doi.org/10.54629/jli.v16i3.508
Junaidi, Veri. (2009). Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis: Tinjauan Kewenangan MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Jurnal Konstitusi, 6(3), 103-143. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_JK%20edis%203-september
Kansil, C.S.T. (1982). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Karina, Dede. (2015). Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Konstitusi 12(4), 717-734. https://doi.org/10.31078/jk1243
Kementerian Dalam Negeri. (2016). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. (Jakarta: Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Kurniawan, M. Beni. (2017). Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Tentang Status anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak. Jurnal Hak Asasi Manusia 8(1), 67-78. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2017.8.67-78
Mahardika, Ahmad Gelora. (2020). Rekonstruksi Verifikasi Partai Politik Sebagai Penegakan Asas Efisiensi dan Efektivitas Pemilihan Umum. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum-Era Hukum 18(2), 159-176. https://doi.org/10.24912/erahukum.v18i2.9824
Mertokusumo, Sudikno. (2003). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Permana, Adi Rizka. (2021). Peranan Yurisprudensi Dalam Membangun Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Khazanah Multidisiplin, 2(2), 70-84. https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13166
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rokiyah dan M. Iwan Setiawan. (2022). Desain Pemilu Multi Partai Sederhana (Kritik terhadap Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(2), 302-311. https://doi.org/10.35326/pencerah.v8i2.1976
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaga Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5226).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Wantu, Fence M. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: UNG Press.
Yusdiyanto. (2013). Telaah Rezim Partai Politik Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 7(2), 160-167. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2